Menipu dan Gelapkan Handphone Rp 42 Juta Warga Probolinggo Diamankan Resmob Polres Nganjuk
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh menipu, MN (30) pekerja swasta warga Desa Triwungkidul Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo jadi harus berurusan dengan Satreskrim Polres Nganjuk.
Ini setelah tersangka MN dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh seorang korban penipuan, yakni seorang warga Desa Bangsri, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, dalam laporan yang diterima Polres Nganjuk disebutkan, kasus tersebut berawal dari korban dan tersangka janji bertemu di depan kamar salah satu kamar hotel di Kota Nganjuk
Ini setelah antara korban dan tersangka bertemu untuk transaksi jual beli handphone untuk bertemu di hotel tersebut.
"Setelah bertemu, antara korban dan tersangka terjadi kesepakatan dalam harga jual beli handphone merk Oppo seharga Rp 4,2 juta," kata Supriyanto, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Bapak-bapak Mencuri Helm di Surabaya Terekam Kamera Pengawas, Warganet Ramai Beri Komentar
[embedded content]
Selanjutnya, jelas Supriyanto, usai transaksi tersangka meminjam handphone korban dengan alasan untuk menghubungi tunangannya.
Karena siyal di dalam hotel terputus-putus, tersangka membawa handphone tersebut ke luar hotel sebentar untuk melanjutkan telpon tunanganya.
Namun setelah itu, ternyata tersangka langsung kabur membawa handphone korban dan tidak kembali ke hotel.
0 Response to "Menipu dan Gelapkan Handphone Rp 42 Juta Warga Probolinggo Diamankan Resmob Polres Nganjuk"
Post a Comment