Pengacara JE Merespons Desakan Komnas PA Terkait Proses Hukum Kasus Dugaan Tindak Pidana di SPI Batu

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy angkat bicara mengenai proses hukum kliennya yang sedang berlangsung di Polda Jatim.

Ia menegaskan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum. Selain itu, pihaknya juga sudah mendapat beberapa kali panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Klien kami sudah menjalani pemeriksaan sekitar dua sampai tiga kali. Ditanya mengenai keterangan si A benar atau tidak, keterangan si B benar atau tidak, semuanya ditanyakan ke kami," terangnya, Kamis (15/7/2021).

Selain itu, saksi-saksi dari pihaknya juga telah dipanggil oleh Polda Jatim. Saksi-saksi yang dipanggil itu seperti kepala SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu).

Kata Recky, kepala sekolah dipanggil karena ada pernyataan mengenai suatu hal seperti yang telah didalilkan oleh pihak pelapor.

[embedded content]

"Kepala sekolah dipanggil dan memberikan keterangan jika pernyataan itu tidak benar. Selain itu kami juga telah menyerahkan berbagai barang bukti pendukung," ujarnya.

Recky mengungkapkan proses hukum yang telah ada ini harus diikuti hingga tuntas.

"Nantinya ketika dalam proses hukum dan apa yang telah mereka dalilkan dan tidak benar melalui hasil dari proses hukum yang sah. Tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Pernyataan Recky itu menanggapi desakan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang mengatakan proses hukum JE tampak tidak ada progres di Polda Jatim.

0 Response to "Pengacara JE Merespons Desakan Komnas PA Terkait Proses Hukum Kasus Dugaan Tindak Pidana di SPI Batu"

Post a Comment