Gus Nur Dibebaskan Setelah Ditahan di Rutan Bareskrim Jaksa Bilang Masa Pidana Sudah Habis

Gus Nur Dibebaskan Setelah Ditahan di Rutan Bareskrim, Jaksa Bilang Masa Pidana Sudah Habis

TRIBUNJAMBI.COM - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dibebaskan setelah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri karena terkait kasus ujaran kebencian.

Dibebaskannya Gus Nur dari Rutan Bareskrim Mabes Polri dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021).

Gus Nur, terpidana kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) itu dibebaskan karena masa pidana telah habis.

"Ya, pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Dikatakan Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri sudah menerima surat dari Kejari Jakarta Selatan perihal permintaan mengeluarkan Gus Nur dari tahanan.

"Surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis," katanya.

Dalam kasus ini, Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

0 Response to "Gus Nur Dibebaskan Setelah Ditahan di Rutan Bareskrim Jaksa Bilang Masa Pidana Sudah Habis"

Post a Comment