Perceraian di Maluku Tengah Masih Didominasi KDRT Menyusul Kehadiran Orang Ketiga

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Agama (PA) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah mendata angka perceraian pada semester pertama sebanyak 91 kasus.
Dari angka itu, kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) masih mendominasi gugatan perceraian, disusul hadirnya orang ketiga.
"Kemudian sebab terbanyak Perselisihan dan pertengkaran karena Minuman keras, Judi, pihak ketiga selingkuh dan atau suami melakukan nikah siri ke-2," jelas Fathkun Hakim Anggota Pengadilan Agama (PA) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Fathkun Qorib kepada TribuAmbon.com, Jumat (6/8/2021) siang.
Serupa dengan berbagai kasus yang ditangani tahun 2020 yaitu sebanyak 165 kasus.
Dengan rincian sebanyak 122 laporan masuk (cerai gugat) sementara cerai talak hanya 43 kasus, ditambah satu kasus gugatan waris dan satu lainnya perkara pengangkatan anak.
"Jadi kalau kita gali lebih dalam, persoalan mereka cerai itu sebenarnya bukan persoalan yang layak dijadikan alasan perceraian itu. Misalnya terjadi perselisihan dan pertengkaran, cuma kalau kita gali lebih dalam lagi, ini yang jadi masalah ini adalah permasalahan-permasalahan kecil seperti persoalan masakan, soal kebiasaan salah satu pihak yang kurang baik. Ada yang istri sering main hp, terus kurang perduli dengan suami. Selain itu juga ada yang miras terus kemudian KDRT, perselingkuhan Nikah lagi, begitu," paparnya.
Baca juga: Angka Perceraian di Maluku Tengah Turun Selama Pandemi, Pengadilan Batasi 20 Kasus Perhari
Baca juga: Diputuskan Tidak Bersalah, Laitupa Menangis; Terima Kasih yang Mulia
Meski begitu, secara umum angka kasus peceraian di Maluku Tengah mengalami penurunan, enam bulan pertama di 2020 sebanyak 91 kasus, kemudian 2020 sebanyak 165 kasus. Sedangkan 2019 atau sebelum pandemi, angka perceraian mencapai 414 kasus.
Qorib menjelaskan, pengadilan sendiri membatasi pelayanan hanya 20 kasus perhari selama pandemic Covid-19.
"Karena kan di masa pandemi ini kami banyak tutupnya serta orang yang datang juga diwajibkan melakukan phsyical distancing. Jadi kami batasi maksimal sehari hanya 20 perkara. Kalau normal biasanya sampai 50-100 perkara," jelasnya.
Meski begitu, Pengadilan Agama tetap menerima perkara yang masuk melalui aplikasi e-Courd.
"Jadi kebanyakan orang hendak melakukan perceraian lewat sana. Tapi kebanyakan yang mendaftarkan datang ke kantor langsung," bebernya.
Lebih lanjut, ditanya terkait dengan mayoritas tingginya angka cerai gugat di daerah itu disebabkan, faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan nikah siri,
"Dan strukturnya adalah, pertama terjadi perceraian, kemudian sebab terbanyak Perselisihan dan pertengkaran karena Minuman keras, Judi, pihak ketiga (selingkuh dan atau suami melakukan nikah siri ke 2," tandasnya. (*)
0 Response to "Perceraian di Maluku Tengah Masih Didominasi KDRT Menyusul Kehadiran Orang Ketiga"
Post a Comment