Siap-siap Surat Tilang Dikirim ke Rumah Jika Terobos Lampu Merah Ditlantas Resmi Terapkan e-Tilang

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi menerapkan sistem e-tilang lalu lintas di Kota Banda Aceh.

Nantinya, setiap pelanggar lalu lintas, baik roda dua dan roda empat yang terekam CCTV, akan dikirim bukti dan surat tilangnya ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, termasuk besaran denda yang harus dibayarkan melalui bank.

Pemberlakuan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan pengawasan kamera CCTV mulai diberlakukan sejak Sabtu (13/11/2021).

Pemberlakuan ini setelah dilaunching oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna, MM, MH di ruang rapat Ditlantas Polda Aceh, Lamteumen, Banda Aceh.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH mengatakan, dengan dilaunchingnya ETLE oleh Wakapolda Aceh, maka secara resmi Ditlantas Polda Aceh memberlakukan e-tilang bagi pelanggar lalu lintas di Banda Aceh yang terekam CCTV.

“Ya, mulai hari ini, sudah berlaku ETLE, jadi nanti sudah berlaku sistem e-tilang,” kata Dicky Sondani.

Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Pasang CCTV ETLE di Tiap Persimpangan dalam Kota Banda Aceh, Ini Tujuannya

Seiring dengan diluncurkannya ETLE ini, lanjut Dirlantas, diimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya, terutama pada saat berada di traffic light yang sudah dipasang kamera ETLE.

Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat diawasi melalui kamera CCTV, beber dia, yakni pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran kecepatan, pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.

Lalu, menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman, dan jenis pelanggaran lainnya.

Keberadaan CCTV yang dilengkapi ETLE di sejumlah persimpangan di Kota Banda Aceh mampu mengganti polisi yang tidak harus mengawasi selalu di jalan.

Karena CCTV ETLE yang dipasang tersebut akan memotret dan membidik pelat nomor kendaraan pelanggaran.

Bahkan, dari CCTV tersebut mampu merekam aktivitas selama 24 jam di jalan, sehingga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang terjadi di ruas jalan dalam Kota Banda Aceh.

Baca juga: Pemberlakuan ETLE, Arief Khalifah Minta Dishub Kota Lengkapi Rambu-rambu

Adapun sejumlah simpang di Banda Aceh yang sudah terpasang CCTV ETLE adalah, Simpang Lima, Simpang PDAM, dan Simpang BPKP.

Kemudian, Simpang Surabaya, Simpang Tiga, Simpang Jam BNI, Simpang Kodim, Simpang Dodik, Simpang Ketapang, dan Simpang Jambo Tape.(*)

0 Response to "Siap-siap Surat Tilang Dikirim ke Rumah Jika Terobos Lampu Merah Ditlantas Resmi Terapkan e-Tilang"

Post a Comment